Semangat.....

Success Will Never come to you but you must search it.....

Selasa, 21 Februari 2012

Essay


OTONOMI KHUSUS DAERAH PESISIR: GERAKAN PEMBERDAYAAN ASET DAERAH BERBASIS LOKALITAS
Oleh: Siti Nur Azizah
STAIN Purwokerto

            Secara historial, Indonesia adalah Negara Maritim terbesar di dunia, yang 2/3 wilayahnya merupakan wilayah lautan. Sungguh mencerminkan kekayaan sumber daya laut yang begitu besar dan mampu menjadikan Indonesia sebagai negara makmur, loh jinawih. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara agraris berpotensi di dunia, hingga indonesia memiliki julukan negara Maritim-Agraris-Niaga. Sungguh kekayaan Sumber Daya Alam sebagai aset negara yang perlu dipertahankan.
Namun sebuah keterbalikan nyata telah terjadi, justru masyarakat Indonesia dengan didukung tatanan pemerintahan yang tidak memadai  itu sendiri yang telah menghancurkan historial Indonesia serta merenggut hak lingkungan, baik lingkungan pesisir, lingkungan potensial pertanian dan perusakan lewat perdagangan. Sungguh ironisitas yang sangat perlu dibenahi.

Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Cara Melestarikan Negara Maritim kita?
2.      Bagaimanakah Peran masyarakat dalam memberdayakan daerah Pesisir?
3.      Bagiamana Strategi dalam menjaga lingkungan Pesisir?






Cuaca Lingkungan Maritim Kita

            Pantai+Samudera+Baru  DUNIA MARITIM INDONESIA


Indonesia merupakan negara maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi dengan pihak luar.
Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari berita itu sendiri adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”.
Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”, Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka.[1] 
Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Melihat bagaimana kejayaan masa lampau diperoleh karena mengoptimalkan potensi laut sebagai sarana dalam suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu negara, maka menjadi suatu hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan laut demi tercapianya tujuan nasional. Indonesia menyandang predikat “Negara Maritim” atau negara kepulauan,
Konsekwensi sifat maritim itu sendiri lebih mengarah pada terwujudnya aktifitas potensi daerah pesisir dan pelayaran wilayah Indonesia. Dalam kalimat ini bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dalam membangun perekonomian akan senantiasa dilandasi oleh aktivitas pelayaran dan pemanfaatan sumber daya pesisir.
Pentingnya pemberdayaan pesisir bagi Indonesia tentunya disebabkan oleh keadaan geografisnya. Posisi Indonesia yang strategis berada dalam jalur persilangan dunia, membuat Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Lokalitas Sumber Daya Pesisir
Dari wacana diatas, terlihat jelas bahwa negara kita di lingkari oleh laut yang kaya akan hasil yang mampu meningkatkan derajat ekonomi masyarakat pesisir khususnya. Selain memiliki hasil berupa ikan, pesisir juga memiliki Sumber Daya yang dapat diperbaharui yaitu diantaranya hutan mangrove, padang rumput, terumbu karang, padang lamun.  Hal tersebut memanglah sangat pantas untuk dipertahankan dan diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa menciderai lingkungan pesisir dan laut itu sendiri. Selain memiliki potensi kekayaan alam yang besar, pesisir di Indonesia juga merupakan wilayah yang banyak penduduk serta  aktifitas Industri.
Namun, kenyataan berkata lain, manusia dengan segala sifat kerakusan bawaannya tak mampu menjaga lingkungan pesisir dan tatanan laut itu sendiri. mereka justru menjarah hasil laut dengan semaunya, melakukan korupsi berjamaah terhadap hasil laut serta memanfatkan potensial maritim-niaga untuk dirinya sendiri. Alhasil, pesisir dengan segala potensinya begitu merosot dalam sumbangsihnya terhadap bangsa ini.
Bahkan, besarnya potensi kekayaan alam pesisir menimbulkan permasalahan lingkungan hidup over capacity di sektor perikanan, perusakan hutan mangrove, terumbu karang dan padang lamun, serta abrasi pantai dan gelombang laut hingga tsunami. Masalah ini, sebenernya sangat berkaitan dengan kondisi  ekonomi masyarakat pantai yang kebanyakan menempati kelas menegah kebawah, selain  itu kebijakan yang tidak tepat juga sangat mempengaruhi tatanan perkembangan pesisir serta sumbangsihnya terhadap perekonomin bangsa. Rendahnya penegakan hukum (Law Enforcement) ditambah lagi dengan rendahnya kemampuan SDM masyarakat pesisir[2].
Masalah pesisir tersebut bila dikaji lebih detail, terdapat beberapa akar permasalahan yaitu (1) Tingkat kepadatan yang tinggi, (2) Konsumsi SDA laut yang membabi buta, (3) Kelembagaan yang kurang memedai (4) Rendahnya pemahaman tentang ekosistem alam. Dan yang terakhir yang sampai sekarang belum sepenuhnya dibenahi adalah kegagagalan sistem ekonomi dan kebijakan dalam menilai ekosistem alam.
Dewasa ini, perencanaan dan pembangunan sumber daya pesisisr yang selama ini dijalankan bersifat sektoral dan terpilah-pilah. Padahal, karakteristik ekosistem pesisir yang secara ekologis mempunyai perbedaan sehingga menuntut kebijakan tata ekosistem yang berbeda pula. Oleh karena itu, kebijakan yang selama ini dijalankan terkesan menyamaratakan Sumber Daya Pesisir tanpa memperhatikan kebutuhan wilayah pesisir itu sendiri.
Dari pada itu, pengolahan sumber daya pesisir yang sangat potensial sangat diperlukan adanya kebijakan khusus dalam hal ini sesuai karakter ekosistem pesisir tersebut serta penduduk sekitar, segala sesuatu yang beraspek lokalitas.
                                                                                         
Perlunya Desentralisasi daerah Pesisir

 Pengembangan dan peningkatan sumberdaya alam Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, kini semakin ditingkatkan sebagai salah satu konsekuwensi dari keterpurukan ekonomi bangsa akibat krisis yang telah berlangsung sejak tahun 1997.  Salah satu sektor yang menjadi harapan percepatan perbaikan ekonomi tersebut adalah sektor perikanan dan kelautan, yang diharapakan dapat menjadi andalan dalam pengembangan sumberdaya alam di Indonesia.
Namun, Pengalaman pembangunan bangsa-bangsa di dunia dan bangsa kita sendiri selama kurun waktu PJP I menunjukkan, bahwa paradigma (pola) pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek pemerataan dan kesesuaian sosial-budaya serta kelestarian daya dukung ligkungan secara proporsional, pada akhirnya akan bermuara pada kegagalan.
Oleh karena itu, Sejalan dengan digulirkannya sistem desentralisasi pembangunan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menjadi momen yang sangat menguntungkan bagi setiap daerah yang memiliki sumber daya pesisir melimpah. Karena, sistem tersebut dengan sendirinya telah mengakibatkan terjadinya perubahan paradigma pengelolaan terhadap sumberdaya perikanan dan kelautan dari pusat ke daerah, dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama jajarannya yang terkait beserta masyarakat setempat. 
Perlu diketahui, bahwa pemberdayaan potensial sumber daya pesisir mencakup beberapa hal diantaranya, (Pertama ) Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia memiliki sebanyak 17.508 pulau (pulau besar dan kecil) dengan kekayaan lautan yang luar biasa besar dan beragam, maka sudah seharusnya arus utama pembangunan berbasis pesisir dan lautan akan memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
(Kedua,)
Semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk, serta semakin menipisnya sumberdaya alam daratan, maka sumberdaya pesisir dan lautan akan menjadi tumpuan harapan bagi kesinambungan pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang.
(Ketiga), dalam menuju era industrialisasi, wilayah pesisir dan lautan merupakan prioritas utama untuk pusat pengembangan industri, pariwisata, agribisnis, agroindustri pemukiman, transportasi dan pelabuhan. Kondisi demikian bagi kota-kota yang terletak di wilayah industri terus dikembangkan menuju tata ekonomi baru dan industrialisasi. Tidak mengherankan bila sekitar 65% penduduk Indonesia bermukim didaerah pesisir. (Keempat,) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah (UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan tentang Perimbangan. Oelh karena itu, desentralisasi sangat diperlukan, selain keempat hal diatas, desentralisasi perlu diterapkan karena mengingat luas daerah mariritim ini sehingga sumber daya pesisir juga akan berbeda menurut letak dan budaya masyarakat yang mendiaminya.
Desentralisasi pesisir tersebut juga merupakan peluang mengoptimalkan pegelolaan wilayah pesisir bagi pemerintah daerah, dan memberikan wewenang dalam hal : (1) adanya yuridiksi untuk mendapatkan tambahan dari sumberdaya alam hayati dan non hayati dan dapat menggali potensi-potensi lainnya yang ada di wilayah pesisir, (2) dalam menata dan melakukan pembangunan wilayah, pemerintah daerah dapat melakukannya sesuai dengan kemampuan wilayah pesisir serta pembangunan sarana dan prasarana. Selain itu otonomi daerah bermanfaat pula dalam hal : (1) Adanya kerjasama antara pemerintah dan pemerintah pusat dan daerah di dalam pembangunan wilayah pesisir, (2) Pajak dan retribusi serta perijinan usaha baik itu sektor perikanan maupun sektor pariwisata dapat dilakukan dan ditangani langsung oleh daerah, (3) Adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadikan mandat tambahan tidak langsung dan yang ke (4) Terjaganya lokalitas dari sumber daya pesisir tersebut.
Hal tersebut tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan dari (1) Kelembagaan. (2) Sumber Daya Manusia, (3) Praktek Pengelolaan dan (5) Partisispasi Masyarakat.oleh karena itu, tujuan dan daya dukung tersebut harus berjalan beriringan. [3]
Sebagai contoh kecil, daerah Cilacap yang selama ini terkenal dengan kekayaan pesisirnya, jika kebijakan desentralisasi tersebut benar-benar diterapkan akan mampu mengangkat daerah cilacap sebagai daerah yang mandiri dan mampu mengangkat perekonomian masyarakatnya tanpa melupakan kesehatan sumber daya lokalitas tersebut. Sehingga ketiga manfaat sumber daya pesisir tersebut mampu berjalan secara beriringan tanpa merugikan masyarakat terlebih pemerintah yang telah berbaik hati menerapkan kebijakan Top-Down yaitu kebijakan desentralisasi senagai bentuk kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Akhirnya pemerintahan daerah beserta daerah tersebut mampu mandiri, mapan dalam perekonomian dan menghormati kesehatan lokalitas sumber daya pesisirnya.




Closing Statement

Menjaga lingkungan pesisir adalah tugas kita semua, selain itu, Sebagai sumberdaya yang sangat strategis bagi pembangunan nasional, maka dalam penetapan program dan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut, senantiasa harus memperhatikan efisiensi pemanfataan ruang dan sumberdaya pesisir, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, pemberdayaan masyakarat pesisir, dan memperkaya serta meningkatkan mutu sumberdaya alam.
Desentralisasi pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengefektifkan dan mendekatkan pengelolaan sumberdaya alam ke pemerintah daerah dan masyarakat.  Sehingga pemberian kewenangan kepada daerah harus dipandang sebagai hak dan kewajiban untuk melaksanakannya secara bertanggung jawab dan demi kepentingan masyarakat, bukan pemberian kedaulatan. Implikasi dan  konsekuensi desentralisasi harus disadari dan diantisipasi oleh semua pihak baik pusat maupun daerah.










DAFTAR BACAAN

           
Bengen, D.G., 2002.  Sinopsis Ekosistem dan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Serta Prinsip Pengelolaannya.  Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB.
___________, 2000.  Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem dan Sumber daya Pesisir. Prosiding Pelatihan Untuk Pelatih Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu, Bogor 13-18 November 2000.  Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB.
Dahuri, R., Rais, J.M., Ginting S.P. dan Sitepu, M.J., 2004. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Cetakan Ketiga, Edisi Revisi. PT Pradnya Paramita, Jakarta.
_________, 1999. Reposisi Pembangunan Kelautan Sebagai Implikasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Menyongsong Milenium Ke-3. Makalah, disampaikan dalam kegiatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Jakarta.
Departemen Kelautan dan Perikanan R.I., 2002.  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. : Kep. 10/Men/2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu.
Idris, I., 2001. Penjabaran Pelaksanaan Otonomi Daerah di Pesisir dan laut. Makalah, disampaikan dalam Pelatihan ICZM, Jakarta 8 – 20 Oktober 2001, Kerjasama Direktorat Jenderal Pesisir, Pantai dan Pulau-pulau Kecil DKP bekerjsama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB, Jakarta.

Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir, 2000. Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta.

Salam, D. S., 2003. Otonomi Daerah; Dalam Prespektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya. Cetakan ketiga (Edisi revisi). Penerbit Djambatan, Jakarta.
Susilo, S.B. 1999.  Perencanaan Perikanan Nasional dengan Pendekatan Model dan Simulasi.  J. II. Pert. Indo. Vol. 8(2).

___________, 2000.  Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem dan Sumber daya Pesisir. Prosiding Pelatihan Untuk Pelatih Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu, Bogor 13-18 November 2000.  Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB.







[1] http://grandexelweb.com/maritim.com
[2] Bengen, D.G., 2002.  Sinopsis Ekosistem dan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Serta Prinsip Pengelolaannya.  Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB.. hal 27.
[3] Dahuri, R., Rais, J.M., Ginting S.P. dan Sitepu, M.J., 2004. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Cetakan Ketiga, Edisi Revisi. PT Pradnya Paramita, Jakarta. Hal. 118.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar