OTONOMI
KHUSUS DAERAH PESISIR: GERAKAN PEMBERDAYAAN ASET DAERAH BERBASIS LOKALITAS
Oleh:
Siti Nur Azizah
STAIN
Purwokerto
Secara historial, Indonesia adalah Negara Maritim
terbesar di dunia, yang 2/3 wilayahnya merupakan
wilayah lautan. Sungguh mencerminkan
kekayaan sumber daya laut yang begitu besar dan mampu menjadikan Indonesia
sebagai negara makmur, loh jinawih. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara
agraris berpotensi di dunia, hingga indonesia memiliki julukan negara
Maritim-Agraris-Niaga. Sungguh kekayaan Sumber Daya Alam sebagai aset negara
yang perlu dipertahankan.
Namun sebuah keterbalikan
nyata telah terjadi, justru masyarakat Indonesia dengan didukung tatanan
pemerintahan yang tidak memadai itu
sendiri yang telah menghancurkan historial Indonesia serta merenggut hak
lingkungan, baik lingkungan pesisir, lingkungan potensial pertanian dan
perusakan lewat perdagangan. Sungguh ironisitas yang
sangat perlu dibenahi.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Cara Melestarikan Negara Maritim
kita?
2. Bagaimanakah Peran masyarakat dalam memberdayakan
daerah Pesisir?
3. Bagiamana Strategi dalam menjaga lingkungan
Pesisir?
Cuaca Lingkungan
Maritim Kita
Indonesia merupakan negara
maritim atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya
dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa
di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak
zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan
menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi
pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi
dengan pihak luar.
Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi,
pelayaran yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman
bahari telah sampai ke Mandagaskar. Bukti dari berita itu sendiri adalah
berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu tipe jukung yang sama yang
digunakan oleh orang-orang Kalimantan untuk berlayar “Fantastis”.
Pada zaman bahari telah menjadi Trade Mark
bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia merupakan negara maritim
yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun
bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”,
Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa
Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka.[1]
Laut dijadikan ladang mata
pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai
armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak
zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut
menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat
besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital
bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada
khususnya.
Melihat bagaimana kejayaan
masa lampau diperoleh karena mengoptimalkan potensi laut sebagai sarana dalam
suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu negara, maka menjadi suatu
hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan laut demi
tercapianya tujuan nasional. Indonesia menyandang
predikat “Negara Maritim” atau negara kepulauan,
Konsekwensi sifat maritim itu sendiri lebih
mengarah pada terwujudnya aktifitas potensi
daerah pesisir dan pelayaran wilayah Indonesia. Dalam
kalimat ini bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dalam membangun
perekonomian akan senantiasa dilandasi oleh aktivitas pelayaran dan pemanfaatan sumber daya pesisir.
Pentingnya pemberdayaan pesisir bagi Indonesia tentunya
disebabkan oleh keadaan geografisnya.
Posisi Indonesia
yang strategis berada dalam jalur persilangan dunia, membuat Indonesia
mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan
memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan
perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.
Lokalitas Sumber Daya Pesisir
Dari wacana diatas, terlihat
jelas bahwa negara kita di lingkari oleh laut yang kaya akan hasil yang mampu
meningkatkan derajat ekonomi masyarakat pesisir khususnya. Selain memiliki
hasil berupa ikan, pesisir juga memiliki Sumber Daya yang dapat diperbaharui
yaitu diantaranya hutan mangrove, padang rumput, terumbu karang, padang
lamun. Hal tersebut memanglah sangat
pantas untuk dipertahankan dan diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat
tanpa menciderai lingkungan pesisir dan laut itu sendiri. Selain memiliki
potensi kekayaan alam yang besar, pesisir di Indonesia juga merupakan wilayah
yang banyak penduduk serta aktifitas
Industri.
Namun, kenyataan berkata
lain, manusia dengan segala sifat kerakusan bawaannya tak mampu menjaga lingkungan
pesisir dan tatanan laut itu sendiri. mereka justru menjarah hasil laut dengan
semaunya, melakukan korupsi berjamaah terhadap hasil laut serta memanfatkan
potensial maritim-niaga untuk dirinya sendiri. Alhasil, pesisir dengan segala potensinya
begitu merosot dalam sumbangsihnya terhadap bangsa ini.
Bahkan, besarnya potensi
kekayaan alam pesisir menimbulkan permasalahan lingkungan hidup over
capacity di sektor perikanan, perusakan hutan mangrove, terumbu karang dan
padang lamun, serta abrasi pantai dan gelombang laut hingga tsunami. Masalah
ini, sebenernya sangat berkaitan dengan kondisi
ekonomi masyarakat pantai yang kebanyakan menempati kelas menegah
kebawah, selain itu kebijakan yang tidak
tepat juga sangat mempengaruhi tatanan perkembangan pesisir serta sumbangsihnya
terhadap perekonomin bangsa. Rendahnya penegakan hukum (Law Enforcement)
ditambah lagi dengan rendahnya kemampuan SDM masyarakat pesisir[2].
Masalah pesisir tersebut
bila dikaji lebih detail, terdapat beberapa akar permasalahan yaitu (1) Tingkat
kepadatan yang tinggi, (2) Konsumsi SDA laut yang membabi buta, (3) Kelembagaan
yang kurang memedai (4) Rendahnya pemahaman tentang ekosistem alam. Dan yang
terakhir yang sampai sekarang belum sepenuhnya dibenahi adalah kegagagalan sistem
ekonomi dan kebijakan dalam menilai ekosistem alam.
Dewasa ini, perencanaan
dan pembangunan sumber daya pesisisr yang selama ini dijalankan bersifat
sektoral dan terpilah-pilah. Padahal, karakteristik ekosistem pesisir yang
secara ekologis mempunyai perbedaan sehingga menuntut kebijakan tata ekosistem
yang berbeda pula. Oleh karena itu, kebijakan yang selama ini dijalankan
terkesan menyamaratakan Sumber Daya Pesisir tanpa memperhatikan kebutuhan
wilayah pesisir itu sendiri.
Dari pada itu, pengolahan
sumber daya pesisir yang sangat potensial sangat diperlukan adanya kebijakan
khusus dalam hal ini sesuai karakter ekosistem pesisir tersebut serta penduduk
sekitar, segala sesuatu yang beraspek lokalitas.
Perlunya Desentralisasi
daerah Pesisir
Pengembangan dan
peningkatan sumberdaya alam Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan dan
kesejahteraan masyarakat, kini semakin ditingkatkan sebagai salah satu
konsekuwensi dari keterpurukan ekonomi bangsa akibat krisis yang telah
berlangsung sejak tahun 1997. Salah satu sektor yang menjadi harapan
percepatan perbaikan ekonomi tersebut adalah sektor perikanan dan kelautan,
yang diharapakan dapat menjadi andalan dalam pengembangan sumberdaya alam di
Indonesia.
Namun, Pengalaman pembangunan bangsa-bangsa di dunia dan
bangsa kita sendiri selama kurun waktu PJP I menunjukkan, bahwa paradigma
(pola) pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan
aspek pemerataan dan kesesuaian sosial-budaya serta kelestarian daya dukung
ligkungan secara proporsional, pada akhirnya akan bermuara pada kegagalan.
Oleh karena itu, Sejalan dengan digulirkannya sistem
desentralisasi pembangunan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
yang disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
menjadi momen yang sangat menguntungkan bagi setiap daerah yang memiliki sumber
daya pesisir melimpah. Karena, sistem tersebut dengan sendirinya telah
mengakibatkan terjadinya perubahan paradigma pengelolaan terhadap sumberdaya
perikanan dan kelautan dari pusat ke daerah, dan menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah bersama jajarannya yang terkait beserta masyarakat
setempat.
Perlu diketahui, bahwa
pemberdayaan potensial sumber daya pesisir mencakup beberapa hal diantaranya,
(Pertama ) Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia memiliki sebanyak 17.508 pulau (pulau besar dan kecil) dengan kekayaan
lautan yang luar biasa besar dan beragam, maka sudah seharusnya arus utama
pembangunan berbasis pesisir dan lautan akan memberikan manfaat bagi kemajuan
dan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
(Kedua,) Semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk, serta semakin menipisnya sumberdaya alam daratan, maka sumberdaya pesisir dan lautan akan menjadi tumpuan harapan bagi kesinambungan pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang.
(Kedua,) Semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk, serta semakin menipisnya sumberdaya alam daratan, maka sumberdaya pesisir dan lautan akan menjadi tumpuan harapan bagi kesinambungan pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang.
(Ketiga),
dalam menuju era
industrialisasi, wilayah pesisir dan lautan merupakan prioritas utama untuk
pusat pengembangan industri, pariwisata, agribisnis, agroindustri pemukiman,
transportasi dan pelabuhan. Kondisi demikian bagi kota-kota yang terletak di
wilayah industri terus dikembangkan menuju tata ekonomi baru dan
industrialisasi. Tidak mengherankan bila sekitar 65% penduduk Indonesia
bermukim didaerah pesisir. (Keempat,) dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah (UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004, tentang Pemerintah
Daerah dan tentang Perimbangan. Oelh karena itu, desentralisasi sangat
diperlukan, selain keempat hal diatas, desentralisasi perlu diterapkan karena
mengingat luas daerah mariritim ini sehingga sumber daya pesisir juga akan
berbeda menurut letak dan budaya masyarakat yang mendiaminya.
Desentralisasi pesisir
tersebut juga merupakan peluang mengoptimalkan pegelolaan wilayah pesisir bagi
pemerintah daerah, dan memberikan wewenang dalam hal : (1) adanya yuridiksi
untuk mendapatkan tambahan dari sumberdaya alam hayati dan non hayati dan dapat
menggali potensi-potensi lainnya yang ada di wilayah pesisir, (2) dalam menata
dan melakukan pembangunan wilayah, pemerintah daerah dapat melakukannya sesuai
dengan kemampuan wilayah pesisir serta pembangunan sarana dan prasarana. Selain
itu otonomi daerah bermanfaat pula dalam hal : (1) Adanya kerjasama antara
pemerintah dan pemerintah pusat dan daerah di dalam pembangunan wilayah
pesisir, (2) Pajak dan retribusi serta perijinan usaha baik itu sektor
perikanan maupun sektor pariwisata dapat dilakukan dan ditangani langsung oleh
daerah, (3) Adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadikan mandat
tambahan tidak langsung dan yang ke (4) Terjaganya lokalitas dari sumber daya
pesisir tersebut.
Hal tersebut tidak akan
tercapai tanpa adanya dukungan dari (1) Kelembagaan. (2) Sumber Daya Manusia,
(3) Praktek Pengelolaan dan (5) Partisispasi Masyarakat.oleh karena itu, tujuan
dan daya dukung tersebut harus berjalan beriringan. [3]
Sebagai contoh kecil,
daerah Cilacap yang selama ini terkenal dengan kekayaan pesisirnya, jika
kebijakan desentralisasi tersebut benar-benar diterapkan akan mampu mengangkat
daerah cilacap sebagai daerah yang mandiri dan mampu mengangkat perekonomian masyarakatnya
tanpa melupakan kesehatan sumber daya lokalitas tersebut. Sehingga ketiga
manfaat sumber daya pesisir tersebut mampu berjalan secara beriringan tanpa
merugikan masyarakat terlebih pemerintah yang telah berbaik hati menerapkan
kebijakan Top-Down yaitu kebijakan desentralisasi senagai bentuk kepercayaan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Akhirnya pemerintahan daerah
beserta daerah tersebut mampu mandiri, mapan dalam perekonomian dan menghormati
kesehatan lokalitas sumber daya pesisirnya.
Closing Statement
Menjaga lingkungan pesisir
adalah tugas kita semua, selain itu, Sebagai sumberdaya yang sangat
strategis bagi pembangunan nasional, maka dalam penetapan program dan kebijakan
pengelolaan wilayah pesisir dan laut, senantiasa harus memperhatikan efisiensi
pemanfataan ruang dan sumberdaya pesisir, peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat pesisir, pemberdayaan masyakarat pesisir, dan
memperkaya serta meningkatkan mutu sumberdaya alam.
Desentralisasi pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut
merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengefektifkan dan mendekatkan
pengelolaan sumberdaya alam ke pemerintah daerah dan masyarakat. Sehingga
pemberian kewenangan kepada daerah harus dipandang sebagai hak dan kewajiban untuk
melaksanakannya secara bertanggung jawab dan demi kepentingan masyarakat, bukan
pemberian kedaulatan. Implikasi dan konsekuensi desentralisasi harus
disadari dan diantisipasi oleh semua pihak baik pusat maupun daerah.
DAFTAR BACAAN
Bengen, D.G., 2002. Sinopsis Ekosistem dan Sumber Daya Alam
Pesisir dan Laut Serta Prinsip Pengelolaannya. Pusat Kajian Sumber
daya Pesisir dan Lautan IPB.
___________,
2000. Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem dan Sumber daya Pesisir.
Prosiding Pelatihan Untuk Pelatih Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu, Bogor
13-18 November 2000. Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB.
Dahuri,
R., Rais, J.M., Ginting S.P. dan Sitepu, M.J., 2004. Pengelolaan Sumberdaya
Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Cetakan Ketiga, Edisi Revisi. PT
Pradnya Paramita, Jakarta.
_________,
1999. Reposisi Pembangunan Kelautan Sebagai Implikasi Pelaksanaan Otonomi
Daerah Dalam Menyongsong Milenium Ke-3. Makalah, disampaikan dalam kegiatan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Jakarta.
Departemen
Kelautan dan Perikanan R.I., 2002. Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. : Kep. 10/Men/2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan
Pesisir Terpadu.
Idris,
I., 2001. Penjabaran Pelaksanaan Otonomi Daerah di Pesisir dan laut.
Makalah, disampaikan dalam Pelatihan ICZM, Jakarta 8 – 20 Oktober 2001,
Kerjasama Direktorat Jenderal Pesisir, Pantai dan Pulau-pulau Kecil DKP
bekerjsama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB,
Jakarta.
Naskah
Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir, 2000. Departemen Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia, Jakarta.
Salam,
D. S., 2003. Otonomi Daerah; Dalam Prespektif Lingkungan, Nilai dan Sumber
Daya. Cetakan ketiga (Edisi revisi). Penerbit Djambatan, Jakarta.
Susilo,
S.B. 1999. Perencanaan Perikanan Nasional dengan Pendekatan Model dan
Simulasi. J. II. Pert. Indo. Vol. 8(2).
___________,
2000. Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem dan Sumber daya Pesisir.
Prosiding Pelatihan Untuk Pelatih Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu, Bogor 13-18
November 2000. Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB.
[2] Bengen, D.G., 2002.
Sinopsis Ekosistem dan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Serta Prinsip
Pengelolaannya. Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB.. hal
27.
[3] Dahuri, R., Rais, J.M.,
Ginting S.P. dan Sitepu, M.J., 2004. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir
dan Lautan Secara Terpadu. Cetakan Ketiga, Edisi Revisi. PT Pradnya
Paramita, Jakarta. Hal. 118.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar