Semangat.....

Success Will Never come to you but you must search it.....

Senin, 04 April 2011

Nama: Siti Nur Azizah
Nim: 082323038
Jurusan: Syariah/ Ei
Tugas: Manajemen Investasi Syariah
Rujukan: -Manajmen Syariah. Karya Abdul Aziz
-Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi
Di Pasar Modal Syariah Indonesia karya Abdul Manan

Analisis

            Manajemen dalam bukunnya Manajemen Investasi Syari’ah, Abdul Aziz menjelaskan bahwa manjemen berasal dari bahas Prancis kuno “Menage-ment” yang memiliki arti: seni melaksanakan dan mengatur. Selain itu, Ia juga mengutip pendapat Ricky W. Griffin, yang mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Ia juga menjelaskan bahwa manajemen bisa dikatakan sebagai ilmu, sebagai suatu profesi.
            Merambah terhadap pembahasan ranah islam, persepektif islam terhadap manjemen yaitu, dipandang sebagai perwujudan amal sholih yang harus bertitik tolak dari niat baik. Niat baik tersebut memunculkan motivasi aktivitas untuk mencapai hasil yang bagus demi kesejahteraan bersama” FIduni hasanah wa fil akhiroti khasanah” sehingga, manajemen dalam islam mempunyai empat pilar yaitukebenaran, kejujuran, keterbukaan dan keahlian. Manajemen dalam islam dapat dicirikan antara lain, adannya ketauhidan, adil kehendak bebas, dan pertanggung jawaban. Selain itu, cirri lain manajemen islami yaitu, harus bersikap lemah lembutterhadap bawahan.
            Dari beberapa penjelasan di atas, manajemen dan fungsinnya sebenarnnya dapat dikombinasikan menjadi 10 fungsi yaitu Planning, Organizing, leading, directing, motivating, coordinating, controlling, reporting, staffing, forecasting.
            Dalam bukunnya, penulis menjelaskan mengenai hubungan manjemen dengan investasi syariah, yaitu bahwasannya sebenarnnyainvestasi pada dasarnnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Karena dalam islam harta yang sudah mencapai satu nishab ada zakatnnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab ada anjuran moral untuk di infaqan atau sedekahkan . jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim menganjurkan setiap muslim menginvestasikan hartannyaagar bertambah.
            Investasi pada umumnnya, merupakan suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan istilah ekonomi, to use (Money) make more money out of something that expected to increase in value.istilah tersebut berkaitan dengan akumulsi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Terkadang, investasi disebut dengan pasar modal.
            Bentuk-bentuk investasi ada tiga yaitu, Investasi Tanah, Investasi Pendidikan, Investasi Saham. Namun, penulis memfokuskan terhadap pembahasan Investasi saham saja. Menurut Muhamad Budi Setyawan, berntuk-bentuk Investasi Syariah dapat dikelompokan pada dua jenis yaitu, (1) Deposito Syari’ah dan (2) Pasar Modal Syariah. Selain itu, keuntungan Investasi. Pada umumnnya, investasi Syaria’ah khususnnya mengandung peluang keuntungan keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank,  tetapi, kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil di banding potensi keuntungan saaham. Investasi di poperti rumah dan tanah, semakin lama hargannya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha seperti usaha sendiri (Wiraswasta) beresiko bangkrut/ pailit sementara investasi di emas memiliki risiko harga turun.
            Teori Investasi Syari’ah. Investasi dalam teori ekonomi berarti penambahan terhadap stock modal fisik. Apakah itu melalui pembangunan rumah-rumah, pembuatan mesin, pembangunan pabrik/ kantor ataupun tambahan terhadap persediaan barang. Selain investasi dalam artian fisik ini ia juga dapat diartikan dengan investasi dalam modal manusia (Human Capital). Inilah inilah cirri khas investasi konvensional. Namun, dalam sistem ekonomi islam, khususnnya zakat menjadi ganti atas dihapusnnya riba.
           
Dalam Buku Aspek Hukum  dalam Penyelengaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Abdul Manan, lebih memfokuskan pembahasannya terhadap pasar modal beserta aspek hukumnnya. Yaitu, ia mengatakan bahwasannya terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dan pasar modal Syarai’ah. Pasar modal syari’ah tidak mengenal kegiatan perdaganngan semacam Short Selling, jual atau beli dalam waktu yang singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah, merupakan pemegang saham untuk jangka relative panjang. Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunnya akan mendapatkan pemegang saham yang jelaslebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi control yang efektif, perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan saling mengingatkan, sehingga komunikasi kedua belah pihak akan bertemu pada upaya mencapaikebaikan kedua belah pihak.  Karaktersistik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (Profit-loss Sharing), tidak akan menciptakan fluktuasi kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat sepekulasi.
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai lembaga yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi transaksi-transaksi di pasar modal, pada tahun 2006 telah mengeluarkan dua surat keputusan yang dapat dijadikan landasan operasional dari pelaku pasar modal, termasuk perusahaan reksa dana yang bergerak di bidang usaha yang menghendaki penerapan prinsip syariah di dalamnnya. Adapun keputusan Bapepam dimaksudkan adalah keputusan ketua Bapepam dan LK Nomor:Kep-131/BL/2006 tanggal 2 november  yang berisi peraturan No IX.A.14. Akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan keputusan ketua Bapepapam dan LK NO. Kep-130/BL/2006 tanggal 3 November yang berisi peraturan No. IX.A.13. penerbitan Efek Syari’ah.
Sehingga penulis dalam buku tersebut juga membahas tentang hukum investasi pasar modal Syari’ah dengan menitik beratkan pada aspek legal dan aplikasinnya.
Dari tulisan tersebut diatas, penulis menganalisis bahwa dari dua buku tersebut sama-sama menjelaskan mengenai investasi, manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar